Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan hal yang penting
dan harus direalisasikan guna tercapainya penerus bangsa yang lebih baik.
Kualitas sumber daya manusia akan menjamin eksistensi masa depan Indonesia.
Karena kualitaslah yang akan menjadi output utama dari berbagai proses peningkatkan sumber daya manusia.
Lembaga
pendidikan merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam
merealisasikan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Sesuai dengan
tujuan Negara Republik Indinesia di alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar
1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu dengan landasan
inilah pemerintah harus gencar dan lebih meningkatkan kulitas sumber daya
manusia dengan cara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentunya karena tujuan utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa
maka yang berperan penting dalam eksistensi tujuan ini adalah pemerintah. Dalam
hal ini pemerintah sebagai penggerak dominan lembaga pendidikan di Indonesia ,
memiliki tanggungjawab penuh dalam keterlibatan dan eksistensi lembaga kependidikan. Pemerintah harus menjamin
keberlangsungan lembaga pendidikan sebagai salah satu wadah dalam menciptakan
kader-kader bangsa yang kedepannya menjadi pelopor dalam memajukan Indonesia.
Banyak hal yang telah dilakukan pemerintah guna menjamin
keberlangsungan lembaga pendidikan. Diantaranya dengan pemerataan sekolah
diberbagai daerah, peningkatan kualitas tenaga pengajar dan peningkatan
fasilitas lembaga pendidikan.
Meningkatnya kebutuhan terhadap pendidikan, mendorong pemerintah
melakukan berbagai bantuan guna keberlangsungan lembaga pendidikan, diantaranya
adalah pengadaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan salah satu program
pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan biaya operasional nonpersonalia
bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Bantuan
operasional sekolah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Realisasi bantuan operasional sekolah dilakukan oleh Tim BOS pusat,
Tim Bos Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota dan Tim BOS Sekolah. Tim BOS pusat
yang terdiri dari unsur/perwakilan Bappenas, Kementrian Koordinasi
Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Keuangan, dan
Kementrian Dalam Negeri memiliki tugas perancangan program teknis BOS,
monitoring keberlangsungan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Tim BOS Provinsi
dan Tim BOS Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam pendistribusian dana BOS
ketiap-tiap Kabupaten Kota atau Sekolah, monitoring sekolah-sekolah penerima
dana BOS. Serta Tim BOS Sekolah bertugas merealisasikan anggaran dana BOS dan
melakukan fungsi pelaporan yang diberikan oleh pemerintah. Mekanisme penyaluran
dana BOS awalnya direalisasikan dari pusat ke
sekolah dalam rentang tahun 2010, tetapi sejak pertengahan 2010 dana BOS
disalurkan pemerintah daerah ke Tim Sekolah.
Program hibah pemerintah ini sudah memberikan dampak kepada 43 juta
siswa sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama di Indonesia. Dan
telah berhasil menurunkan 20% keluarga miskin mengalami penuruna biaya, semakin
banyak anak yang bersekolah, sejak tahun 2005 sampai sekarang angka partisiasi
siswa miskin naik sebesar 26%.
Meskipun program hibah BOS sudah dijalankan selama 11 tahun, masih
banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam realisasi dana BOS.
Pihak-pihak tersebut berasal dari teknisi pengadaan BOS baik dari pusat samapai
Tim Sekolah. Terbukti dengan maraknya kasus korupsi dana BOS.
Hasil pemantauan ICW mengungkapkan bahwa selama satu dasawarsa
terakhir didapat 296 kasus korupsi pendidikan. Indikasi kerugian Negara 619
miliar rupiah dengan jumlah tersangka 479 orang. Ini menandakan bahwa realisasi
pengadaan dana BOS masih ada yang bermasalah.
Pihak-pihak yang terjerat kasus tersebut tentunya berasal dari
structural Tim Pusat sampai Tim Sekolah. Terbukti dengan banyaknya actor-aktor
“unggulan” penggerogot uang pendidikan yang berasal dari structural tersebu
misalnya Kepala, pejabat dinas, dan bahkan kepala sekolah.
Dalam jangka waktu sepuluh tahun, korupsi pendidikan masih
menggunakan modus yang sama, objeknya pun sama, hamper setiap tahun BOS menjadi
bancakan bersama. Modus utama para pelaku adalah penggelapan, mark up, hingga
suap. Korupsi disektor pendidikan sangatlah mencederai hak warga Negara untuk
mendapatkan pendidikan. Dana pendidikan seharusnya untuk meningkatkan akses dan
kualitas pendidikan.
Inilah yang perlu kita carikan solusi yang ideal agar kasus korupsi
anggaran dana BOS dapat dihilangkan. Pemerintah dalam hal ini Tim Pusat harus
dapat membuat system management, pengontolan dan pelaporan dana BOS. Sehingga
akan terbentuk sebuah system teknis realisasi dan BOS yang ideal. Tim pusat
harus mampu mengawasi Tim Daerah, Tim daerah harus mengontrol Tim Kabupaten dan
Tim Kabupaten yang menjadi ujung tombak pengontrolan ke sekolah-sekolah.
Penyadaran bahwa dana BOS merupakan program hibah pemerintah yang
telah berhasil menciptakan suasana
pendidikan dibeberapa daerah yang amat diperlukan. Sehingga para
operator harus menyadari pengadaan dana BOS berperan penting dalam menciptakan
tujuan alinea ke-empat pembukaan undang-undang dasar 1945.