Jumat, 07 Oktober 2016

Berantas Mafia Pendidikan BOS

Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan hal yang penting dan harus direalisasikan guna tercapainya penerus bangsa yang lebih baik. Kualitas sumber daya manusia akan menjamin eksistensi masa depan Indonesia. Karena kualitaslah yang akan menjadi output utama dari berbagai  proses peningkatkan sumber daya manusia.
            Lembaga pendidikan merupakan salah satu unsur yang berperan penting dalam merealisasikan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas. Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indinesia di alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh karena itu dengan landasan inilah pemerintah harus gencar dan lebih meningkatkan kulitas sumber daya manusia dengan cara mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentunya karena tujuan utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa maka yang berperan penting dalam eksistensi tujuan ini adalah pemerintah. Dalam hal ini pemerintah sebagai penggerak dominan lembaga pendidikan di Indonesia , memiliki tanggungjawab penuh dalam keterlibatan dan eksistensi lembaga  kependidikan. Pemerintah harus menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan sebagai salah satu wadah dalam menciptakan kader-kader bangsa yang kedepannya menjadi pelopor dalam memajukan Indonesia.
Banyak hal yang telah dilakukan pemerintah guna menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan. Diantaranya dengan pemerataan sekolah diberbagai daerah, peningkatan kualitas tenaga pengajar dan peningkatan fasilitas lembaga pendidikan.
Meningkatnya kebutuhan terhadap pendidikan, mendorong pemerintah melakukan berbagai bantuan guna keberlangsungan lembaga pendidikan, diantaranya adalah pengadaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan salah satu program pemerintah yang pada dasarnya untuk menyediakan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksanaan program wajib belajar. Bantuan operasional sekolah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Realisasi bantuan operasional sekolah dilakukan oleh Tim BOS pusat, Tim Bos Provinsi, Tim BOS Kabupaten/Kota dan Tim BOS Sekolah. Tim BOS pusat yang terdiri dari unsur/perwakilan Bappenas, Kementrian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat. Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Dalam Negeri memiliki tugas perancangan program teknis BOS, monitoring keberlangsungan penyaluran dan penggunaan dana BOS. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam pendistribusian dana BOS ketiap-tiap Kabupaten Kota atau Sekolah, monitoring sekolah-sekolah penerima dana BOS. Serta Tim BOS Sekolah bertugas merealisasikan anggaran dana BOS dan melakukan fungsi pelaporan yang diberikan oleh pemerintah. Mekanisme penyaluran dana BOS awalnya direalisasikan dari pusat ke  sekolah dalam rentang tahun 2010, tetapi sejak pertengahan 2010 dana BOS disalurkan pemerintah daerah ke Tim Sekolah.
Program hibah pemerintah ini sudah memberikan dampak kepada 43 juta siswa sekolah dasar dan sekolah menengah tingkat pertama di Indonesia. Dan telah berhasil menurunkan 20% keluarga miskin mengalami penuruna biaya, semakin banyak anak yang bersekolah, sejak tahun 2005 sampai sekarang angka partisiasi siswa miskin naik sebesar 26%.
Meskipun program hibah BOS sudah dijalankan selama 11 tahun, masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam realisasi dana BOS. Pihak-pihak tersebut berasal dari teknisi pengadaan BOS baik dari pusat samapai Tim Sekolah. Terbukti dengan maraknya kasus korupsi dana BOS.
Hasil pemantauan ICW mengungkapkan bahwa selama satu dasawarsa terakhir didapat 296 kasus korupsi pendidikan. Indikasi kerugian Negara 619 miliar rupiah dengan jumlah tersangka 479 orang. Ini menandakan bahwa realisasi pengadaan dana BOS masih ada yang bermasalah.
Pihak-pihak yang terjerat kasus tersebut tentunya berasal dari structural Tim Pusat sampai Tim Sekolah. Terbukti dengan banyaknya actor-aktor “unggulan” penggerogot uang pendidikan yang berasal dari structural tersebu misalnya Kepala, pejabat dinas, dan bahkan kepala sekolah.
Dalam jangka waktu sepuluh tahun, korupsi pendidikan masih menggunakan modus yang sama, objeknya pun sama, hamper setiap tahun BOS menjadi bancakan bersama. Modus utama para pelaku adalah penggelapan, mark up, hingga suap. Korupsi disektor pendidikan sangatlah mencederai hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan. Dana pendidikan seharusnya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Inilah yang perlu kita carikan solusi yang ideal agar kasus korupsi anggaran dana BOS dapat dihilangkan. Pemerintah dalam hal ini Tim Pusat harus dapat membuat system management, pengontolan dan pelaporan dana BOS. Sehingga akan terbentuk sebuah system teknis realisasi dan BOS yang ideal. Tim pusat harus mampu mengawasi Tim Daerah, Tim daerah harus mengontrol Tim Kabupaten dan Tim Kabupaten yang menjadi ujung tombak pengontrolan ke sekolah-sekolah.

Penyadaran bahwa dana BOS merupakan program hibah pemerintah yang telah berhasil menciptakan suasana  pendidikan dibeberapa daerah yang amat diperlukan. Sehingga para operator harus menyadari pengadaan dana BOS berperan penting dalam menciptakan tujuan alinea ke-empat pembukaan undang-undang dasar 1945.